|
Subbagian Pengawasan merupakan subbagian dari Bagian Pengasuhan yang mempunyai tugas melakukan urusan bimbingan dan pengawasan praja. Subbagian ini memfunyai fungsi : - Pelaksanaan bimbingan dan pengawasan terhadap Praja
- Pemantauan dan evaluasi kegiatan Praja
Adapun tugas Subbagian Pengawasan meliputi: - Mengkoordinasikan pelaksanaan system, dan materi pengasuhan dalam rangka operasional pengasuhan;
- Mengkoordiansikan pelaksanaan jadwal kegiatan pengasuhan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pengawasan praja;
- Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan piket pengasuhan;
- Fasilitasi semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Jarlatsuh dan mengkoordiansikan pelaksanaan dan pendampingan kegiatan minat dan bakat;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan monitoring terhadap Praja;
- Mengkoordianasikan pelaksanaan evaluasi terhadap kinerja pamong pengasuh;
- Menyelia pelaksanaan tugas pamong pengasuh
- Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah pembinaan disiplin.
|