Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN


IPDN, ipdn, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN

Dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia aparatur yang professional di bidang Pemerintahan, serta menimbang bahwa IPDN sebagai Lembaga Pendidikan tinggi kedinasan yang menyelenggarakan program Pendidikan di bidang Pemerintahan khususnya Program PendidikanProfesi Kepamongprajaan, maka Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mengeluarkan Keputusan Nomor 370/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Kepamongprajaan Program Profesi pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Sumedang yang diselenggarakan Oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pamongpraja adalah aparatur penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang melaksanakan tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban, koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, serta pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri. Kepamongprajaan adalah system nilai yang menunjukan kondisi dan karakter mengenai pamong praja. Sedangkan Profesi Kepamongprajaan adalah keahlian aparatur Pemerintahan dalam menerapkan atau mengaplikasikan ilmu pengetahuan, etika, teknologi, seni atau keterampilan dan nilai-nilai lainnya dalam penyelenggaraan Pemerintaha Dalam Negeri, Kode Etik Kepamongprajaan, dimana “Korps Pamongpraja” memiliki kode etik atau Code of Conduct yang dinamakan HASTA BUDI BHAKTI PAMONG PRAJA yaitu Delapan Nilai Pegangan Untuk Berbakti yang mengandung nilai professional dan etika. Delapan Kode Etik Kepamongprajaan ini sebenarnya merupakan pegangan moral bagi siapapun yang masuk Korp Pamong Praja adalah :
1. Korps Pamong Praja Sebagai pengamal Pancasila dan pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pengayom dari seluruh rakyat tanpa membedakan golongan, aliran dan agama;
2. Korps Pamong Praja berkewajiban memberikan petunjuk dan bimbingan kepada rakyat dalam pergaulan hidup Bersama menuju ketertiban dan ketentraman umum;
3. Korps Pamong Praja merupakan penyuluh dalam gelap dan menolong dalam penderitaan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga tercapai ketenangan dan ketentraman lahir bathin;
4. Korps Pamong Praja membina semangat kehidupan masyarakat sehingga terjelma sifat dan sikap dinamis, konstruktif, korektif;
5. Korps Pamong Praja bertugas menumbuhkan dan memupuk daya cipta rakyat kearah kesejahteraan masyarakt.
6. Korps Pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan sehari-hari sehingga diperlukan sifat sabra, tekun, ulet dan bijaksana;
7. Korps Pamong Praja menjadi penggerak segala kegiatan dalam masyarakat menuju tercapainya masyarakat yang adil dan Makmur yang disertai oleh Tuhan Yang Maha Esa;
8. Korps Pamong Praja Harus bertindak tegas, adil dan jujur dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan tanpa pandang bulu, sebaliknya menjadi teladan dalam kebaikan dan kemaslahatan.

IPDN, ipdn, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN

VISI DAN MISI PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI KEPAMONGPRAJAAN
VISI
Menjadi Lembaga pembentuk tenaga professional utama pamongpraja di Indonesia.

MISI
1. Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Kepamongprajaanyang berwawasan nusantara;
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan keahlian kepamongprajaan dalam penyelnggaraan Pemerintahan Dalam Negeri;
3. Meningkatkan sumber daya aparatur yang berwawasan kenegarawanan, kepemimpinan dan kepelayanan yang visioner, demokratis dan berakhlak mulia.

SYARAT PENDAFTARAN
Calon mahasiswa baru Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. PNS;
2. Memiliki Ijazah Diploma IV, S1 non Ilmu Pemerintahan;
3. Mengisi formulir pendaftaran dan persyaratan lainnya;
4. Melampirkan dokumen masing-masing 2 (dua) rangkap terdiri dari :
a. SK PNS;
b. Ijazah D4, S1 yang telah dilegalisir;
c. Transkip Akademik D4, S1 yang telah dilegalisir;
d. Surat kesediaan menanggung biaya studi;
e. Surat ijin atau tugas belajar dari instansi pengirim;
f. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
g. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba;
h. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar;
i. Bukti biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000,- melalui Bank BNI Nomor Rekening : 2200088665 a.n. BPN 087 IPDN Jatinangor Sumedang.

PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan setiap hari kerja di Sekretariat Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN Jl. Ampera Raya Cilandak Timur Ps. Minggu, Jakarta Selatan 12560. Tlp/Fax. 021-7891993
Contact Person:
1. Mutiara Septa Yudha, S.IP (HP. 085820187794)
2. Deddy Satria Perdana M, S.STP (HP. 082348311919)

Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan IPDN dilaksanakan setiap tahun yang dimulai pada bulan Februari sampai dengan Mei untuk gelombang I dan bulan Agustus sampai dengan November untuk gelombang II dengan masa studi 4 bulan

BIAYA STUDI
Masa Studi : 4 Bulan
Biaya studi untuk 2 (dua) semester dengan rincian sebagai berikut :
1. Biaya Pendaftaran Rp. 500.000,-
2. Biaya Matrikulasi Rp. 1.000.000,-
3. Biaya Registrasi Ulang Rp. 100.000,-
4. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Rp. 16.500.000,-
5. Wisuda Rp. 1.000.000
Jumlah Rp. 19.100.000

PENGELOLA PPKp IPDN

Pembina : Menteri Dalam Negeri
Pengarah : 1. Sekjen. Kemendagri
2. Kaban Diklat Kemendagri
3. Kemenristek Dikti
Penanggung Jawab : Rektor IPDN


PELAKSANA PPKp IPDN

1. Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan : Dr. Dra. Hi. Endang Try Setyasih, M.M
2. Sekretaris Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan : Drs. Komedi, M.Si

  • By:

    Super Admin