| Unit Pelaksana Teknis (UPT) |
|
Unit pelaksana teknis merupakan unsur penunjang IPDN, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Unit dan/atau Kepala Pusat dan/atau Ketua komisi yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Unit-unit di IPDN terdiri atas :
2. Unit Laboratorium Komputer dan bahasa; 3. Unit Poliklinik; 4. Unit Laboratorium Pemerintahan dan Museum; 5. Unit Budidaya; 6. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum; 7. Pusat Bimbingan dan Konseling Praja; 8. Komisi Disiplin;
; dan 10. Unit Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPTIK)
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||