| Kunjungan Studi Wasana Praja Prodi Kebijakan Pemerintahan Ke DPR RI |
(Jakarta, 15 Mei 2012) Kunjungan studi ke DPR RI merupakan suatu proses studi implementasi dan pendalaman materi mata kuliah Formulasi Kebijakan yang diselenggarakan pada Program Studi Kebijakan Pemerintahan IPDN yang merupakan hal baru dan baru pertama kali dilaksanakan oleh Praja IPDN mulai IPDN didirikan sampai dengan saat ini. Kunjungan ke DPR RI merupakan wadah yang tepat sebagai tempat bagi praja Program Studi Kebijakan Pemerintahan dalam studi implementasi Formulasi Kebijakan karena DPR RI merupakan Lembaga Negara yang memliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ditinjau dari sudut pandang program studi kebijakan pemerintahan kita lihat dari segi fungsi legislasi, DPR RI merupakan Lembaga Negara yang berwenang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari tahap formulasi kebijakan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan. Karena itulah kunjungan studi ini dinilai tepat untuk memberikan pemahaman kepada praja mengenai mekanisme dan tahapan-tahapan dalam membuat suatu kebijakan di Indonesia yang dilakukan oleh DPR RI dengan membandingkan teori yang telah dipelajari saat perkuliahan. Kunjungan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012. Kunjungan studi wasana praja program studi kebijakan pemerintahan ke DPR RI bukanlah hal yang baru di DPR. DPR RI selalu membuka ruang bagi publik bagi seluruh rakyat Indonesia setiap hari untuk kunjungan biasa maupun kunjungan studi. Menurut Bapak Drs. Ahmad Budiman, M.Pd sebagai perwakilan Biro Humas dan Pemberitaan DPR RI, kunjungan studi di DPR RI terbuka secara luas bagi seluruh rakyat Indonesia dari kalangan manapun baik tingkat TK, SD, SMP, SMA, Mahasiswa bahkan kelompok masyarakat umum. Meskipun sebagai kunjungan pertama, Biro Humas dan Pemberitaan DPR RI menyambut baik kunjungan studi Praja IPDN, karena Praja IPDN sebagai calon pemimpin bangsa masa depan dari kalangan eksekutif yang kelak akan berhadapan langsung dengan lembaga legislatif baik dengan DPR RI maupun DPRD pada tiap-tiap daerah di seluruh wilayah Indonesia selaku pelaksana dan pembuat kebijakan. Pihak DPR RI sangat memberi apresiasi atas kegiatan kunjungan ini, bahkan pihak DPR RI menawarkan kepada IPDN untuk kunjungan lanjutan serta ditawarkan pula program parlement to campus yang artinya kegiatan parlemen dapat diseminarkan kepada Praja di Kampus IPDN dengan pembicara langsung dari DPR RI dan akan dijelaskan secara khusus bagaimana teknik penyusunan perundang-undangan yang baik dan biasa digunakan oleh para wakil rakyat di DPR RI. Kegiatan kunjungan studi di DPR dan parlement to campus merupakan program kerja DPR RI dalam berbagi pengetahuan kepada rakyat Indonesia yang ingin mengetahui mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini murni untuk kegiatan akademis, sama sekali tidak bermuatan politik dan sebagainya karena kegiatan murni sebagai proses transfer of knowledge mengenai proses legislasi dalam penyusunan perudang-undangan sebagai pengetahuan bagi semua orang. Kegiatan pertama yang dilakukan saat kunjungan di DPR RI adalah pemaparan DPR RI oleh Biro Humas dan Pemberitaan DPR RI mengenai selayang pandang dan Mekanisme Legislasi DPR RI yang berisi: 1. Sistem Ketatanegaraan Indonesia; 2. Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; 3. Dasar Hukum DPR RI; 4. Sistem Pemilu; 5. Kedudukan, Susunan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR RI; 6. Keanggotaan dan Kode Etik DPR RI; 7. Hak DPR dan Hak Anggota DPR; 8. Fraksi di DPR 9. Alat Kelengkapan DPR; 10. Persidangan dan Rapat DPR; 11. Proses Pembuatan Undang-Undang; 12. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 13. Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat; 14. Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK; 15. Tata Cara Pengambilan Keputusan di DPR RI; 16. Konsultasi dan Koordinasi Sesama Lembaga Tinggi Negara; 17. Sekretariat Jenderal DPR RI. Pemaparan yang dilakukan oleh Biro Humas dan Pemberitaan DPR RI mengenai selayang pandang dan Mekanisme Legislasi DPR RI memberikan pengetahuan baru dan pemahaman kepada Praja bahwa betapa besar peran DPR RI dalam pembuatan kebijakan dan pengaruh kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan Kedua, menyaksikan secara langsung pelaksanaan rapat komisi di ruang Komisi IX DPR RI (Bidang Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Keperawatan yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi IX, Deputi Menteri Kesehatan dan Ketua AIPNI. Pembahasan RUU tersebut merupakan tahapan penentuan alternatif kebijakan sehingga Anggota Komisi IX yang mengikuti rapat tersebut meminta solusi dan alternatif dari pihak AIPNI dan Kementerian Kesehatan. Pembahasan juga dilakukan terhadap isi dari RUU tersebut seperti pendidikan vokasional dan profesi perawat seperti apa dan penggunaan kata nurse dalam RUU tersebut. Dalam sidang tersebut jika dilihat dari jumlah peserta hanya sebagian kecil yang hadir bahkan menurut anggota Komisi dari Fraksi PKS bahwa PSDM yang seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan tidak ada dalam rapat. Proses rapat komisi tersebut berjalan baik, selain adanya penjelasan tentang pentingnya RUU tersebut dan saran dari pihak Kementerian Kesehatan dan AIPNI, anggota komisi dan Panja juga memberikan tanggapan-tanggapan dan pertanyaan terhadap setiap pernyataan dan pertanyaan yang diajukan dalam rapat. Namun demikian, hanya beberapa anggota komisi yang memberikan tanggapan sehingga belum adanya titik terang dalam pembahasan RUU tersebut. Rapat komisi tersebut tidak dapat kami ikuti sepenuhnya berhubung waktu yang sempit dan kegiatan harus dilanjutkan dengan pertemuan dengan anggota DPR RI perwakilan setiap daerah pemilihan di Indonesia sekaligus melihat secara langsung kondisi nyata ruang kerja anggota DPR RI. Secara umum, dapat dikatakan bahwa tahapan formulasi kebijakan yang dilakukan dalam Rapat Komisi IX tentang RUU Keperawatan tersebut telah sesuai prosedur sebagaimana teori yang dijelaskan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. M. A Saint-Germain dalam kursus Publik Analysis Developed di California State University (dikemukakan juga dalam Workshop for Staff of regional Civil Society Organizations Nadi, Fiji, 18-21 December 2007) langkah-langkah dalam pembuatan formulasi kebijakan publik meliputi beberapa hal, yaitu : 1. Define the problem 2. Determine the objectives 3. Identify alternative policies 4. Assess alternative policies 5. Choose course of action 6. Monitor implementation 7. Evaluate after implementation Meski telah berjalan sesuai dengan teori namun untuk pelaksanaan di lapangan masih kurang maksimal. Hal ini membuktikan bahwa dalam membuat satu kebijakan tidaklah mudah, melibatkan berbagai pihak terkait, memperhitungkan seberapa besar pengaruh kebijakan, waktu penyusunan yang lama, sanksi yang kurang tegas dalam kebijakan, dan faktor kepentingan. Kegiatan ketiga, bertemu dengan anggota DPR RI perwakilan daerah pemilihan masing-masing provinsi di Indonesia. Dalam kegiatan ini 32 praja yang berasal dari tiap-tiap provinsi di Indonesia diberikan kesempatan untuk menemui anggota DPR perwakilan daerah masing-masing. Tujuannya adalah untuk mencari informasi mengenai isu-isu yang berkembang di setiap daerah dan cara untuk menampung aspirasi dari masyarakat yang kemudian akan disampaikan pada ranah nasional untuk menjadi suatu kebijakan. Dari beberapa anggota DPR perwakilan tiap-tiap provinsi kami hanya berhasil bertemu dengan 2 (dua) orang anggota DPR RI yang berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Hal ini dikarenakan kesibukan anggota DPR RI yang sedang memasuki masa rapat komisi. Pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI tersebut dimaksudkan untuk melihat bagaimana kesesuaian antara teori yang telah kami terima pada Mata Kuliah Formulasi Kebijakan yang diajarkan oleh Dr. Nurliah Nurdin, S.Sos, MA dengan proses kebijakan di DPR. Berdasarkan teori disebutkan bahwa suatu kebijakan lahir berangkat dari adanya isu kebijakan yang terjadi di masyarakat yang kemudian di angkat menjadi agenda kebijakan kemudian dibahas oleh unsur pengambil kebijakan untuk menghasilkan suatu produk kebijakan. Dalam proses lahirnya isu kebijakan baik itu isu nasional maupun isu daerah semuanya akan di tampung dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian akan dibawa ke DPR RI untuk dibahas bersama. Sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang Anggota DPR RI dari komisi X fraksi Partai Golkar Ibu Dra. Hj. Oelfah A. Syahrullah Harmanto pada wawancara kami diruangan beliau di Nusantara I Lantai XII Ruang 1230 isu kebijakan dapat diperoleh melalui media masa. Kita mengetahui permasalahan yang terjadi di daerah dengan memanfaatkan peranan media masa yang mengangkat isu-isu yang berkembang di daerah. Kemudian isu tersebut diangkat dan dibahas untuk selanjutnya dapat diperjuangkan pada rapat formulasi kebijakan. Terkait masalah isu kebijakan daerah yang kemudian diangkat untuk dibahas di DPR, dijelaskan oleh anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar yang menjabat sebagai Ketua Komisi V, Bapak H.Muhidin Moh. Said, MBA pada wawancara kami di ruang kerja beliau bahwa pada masa reses anggota DPR RI kembali melihat, memantau dan memonitoring kondisi dapil (daerah pemilihan) mereka kemudian menampung masalah-masalah yang terdapat pada daerah tersebut. Selain itu ada pula kunjungan komisi ke daerah-daerah untuk memantau perkembangan kondisi suatu daerah, setelah menemukan dan menampung masalah-masalah pada daerah tersebut kemudian disampaikan melalui rapat dengar pendapat dengan menteri dan meminta menteri terkait untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah tersebut. DPR RI tetap membuka peluang kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menyampaiakan aspirasi mereka melalui DPD ataupun dapat melalui pengaduan secara langsung. Terkait masalah pengaduan dijelaskan oleh bagian humas yang memaparkan terkait mekanisme pada acara penerimaan kami di salah satu ruang Rapat Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa setelah menerima pengaduan langsung yang disampaikan oleh masyarakat kemudian masalah tersebut di inventarisir oleh DIM (daftar inventarisir masalah). Setelah seluruh masalah telah diinventarisir berdasarkan Komisi yang menangani masalah tersebut maka selanjutnya hasil DIM diserahkan kepada Komisi terkait untuk dibahas dan ditindak lanjuti. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam proses pengambilan keputusan dalam menyusun suatu kebijakan (Undang-Undang) terjadi perang kepentingan oleh para pelaku kepentingan. Hal ini juga di akui oleh bapak Drs. Ahmad Budiman, M.Pd yang merupakan salah satu pegawai pada Sekretariat Jenderal DPR RI yang menerima kunjungan kami dan memaparkan tentang proses legislasi kepada kami bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa memang terjadi perang kepentingan dalam proses pengambilan keputusan di DPR RI, akan tetapi semua kepentingan yang dipertaruhkan pada rapat tersebut merupakan kepentingan rakyat juga. Secara keseluruhan kunjungan studi ini memberi pembelajaran bagi praja yang tidak hanya mengerti secara teoritik saja terutama pada mata kuliah formulasi kebijakan, karena berdasarkan ungkapan Bapak Sadu Wasistiono bahwa kompetensi Praja terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu teoritik: diperoleh dalam bangku perkuliahan, legalistik; pemahaman terhadap peraturan dan regulasi menyangkut kebijakan tertentu, serta empirik; Praja memahami praktek sebenarnya yang didapat dari Praktek Lapangan dan kunjungan studi. Kunjungan studi ini juga sebagai penunjukan citra baik IPDN kepada publik karena dalam kunjungan tersebut tidak hanya praja yang hadir di DPR, tetapi ada juga mahasiswa Universitas Pasundan, dan masyarakat umum lainnya yang berkunjung ke DPR yang secara tidak langsung akan meberikan penilaian terhadap studi ini. Hasil kunjungan studi ini memberikan dampak positif kepada praja khususnya program studi kebijakan pemerintahan dalam melihat secara langsung mekanisme formulasi kebijakan di DPR RI. Sehingga dengan kunjungan ini Praja IPDN mendapat pemahaman baru dan dapat mengaplikasikan seluruh tahapan yang harus dilakukan dalam pembuatan suatu kebijakan agar menjadi suatu kebijakan yang Baik. Sumber : Humas Last Update : Admin (2012-05-29:20:38:33)
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||