Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian khususnya pasal 34 ayat (2), pemerintah merasa perlu adanya penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian. Untuk mendukung kebijaksanaan tersebut, Sistem Informasi Manajemen Kepgawaian(SIMPEG) mulai dikembangkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah beberapa tahun terakhir ini. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pemberdayaan aparatur pemerintah baik di Pusat maupun Daerah sesuai esensinya. IPDN sebagai komponen Kemendagri juga tidak terlepas dari pengembangan sumber daya manusia. SIMPEG adalah aplikasi yang membantu dalam hal administrasi kepegawaian (pencatatan data, penggolongan, penggajian) serta memiliki kemampuan khusus untuk melakukan simulasi promosi pegawai. SIMPEG ini telah disesuaikan dengan Kepmendagri No.17 Tahun 2000 dan antara lain terdiri dari: • modul Data Induk Pegawai Pengaturan lebih lanjut mengenai SIMPEG di lingkungan kemendagri dan Pemerintah Daerah dapat dilihat pada Kepmendagri berikut :
SIMPEG IPDN saat ini dapat diakses secara lokal di lingkungan Kampus melalui alamat http://simpeg.ipdn.ac.id. Untuk mengakses data masing-masing pegawai dibutuhkan id dan password. Id dan password bisa diperoleh di bagian kepegawaian (hub. admin kepegawaian CLOAKING ). Manual simpeg dapat didownload di sini
Last Update : Admin (2010-10-22; 07:03:09) |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||