|
Subbagian Organisasi dan Kerohanian merupakan subbagian dari Bagian Ekstrakurikuler yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan organisasi dan kerohanian. Subbagian ini memfunyai fungsi: - Pelaksanaan bahan pembinaan dan pengembangan organisasi
- Pelaksanaan bahan pembinaan dan pengembangan kegiatan kerohanian
- Pelaksanaan bahan pembinaan dan pengembangan kegiatan pembinaan kepribadian.
Adapun tugas Subbagian Organisasi dan Kerohanian meliputi: - Menyelenggarakan pengelolaan organisasi dalam kehidupan praja;
- Mengembangkan penyelenggaraan organisasi dalam kehidupan praja;
- Memfasilitasi pengembangan organisasi dalam kehidupan praja;
- Mengadministrasikan serta pengarsipan data dan informasi organisasi dalam kehidupan praja;
- Menyususn laporan hasil kegiatan organisasi dalam kehidupan praja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan kerohanian praja;
- Menyelenggarakan kerohanian praja;
- Mengembangkan penyelenggaraan kerohanian praja;
- Memfasilitasi pengembangan kemampuan kerohanian praja;
- Mengadministrasikan serta pengarsipan data dan informasi kerohanian praja;
- Menyusun laporan hasil kegiatan kerohanian praja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan kepribadian praja;
- Memfasilitasi pengembangan kemampuan pembinaan kepribadian praja;
- Menyelenggarakan pembinaan spiritual agama, mental perjuangan serta menanamkan nilai-nilai etis kepamongan dan kepemimpinan;
- Menegakkan kedisiplinan dan membina kesadaran hukum di lingkungan praja;
- Mengembangkan sifat-sifat kepemimpinan kepemerintahan yang kritis, demokratis, danm memiliki loyalitas tinggi;
- Mengembangkan kreatifitas dan kepekaan sosial melalui kegiatan sosial;
- Mengadministrasikan serta pengarsipan data dan informasi pembinaan kepribadian praja;
- Menyusun laporan hasil kegiatan pembinaan kepribadian praja sesuai dengan peraturan yangberlaku;
- Bertanggung jawab terhadap masalah-maslah organisasi dan kerohanian.
|