|
Subbagian Pembinaan Disiplin merupakan subbagian dari Bagian Pengasuhan yang mempunyai tugas melakukan pembinaan disiplin praja. Subbagian ini memfunyai fungsi pelaksanaan pembinaan disiplin praja. Adapun tugas Subbagian Pembinaan Disiplin meliputi: - Mengkoordinasikan pelaksanaan program pembinaan disiplin praja;
- Mengkoordinasikan penyiapan dan pembuatan pedoman dan materi pengasuhan;
- Menyiapkan bahan pembuatan jadwal kegiatan pengasuhan;
- Mengkoordinasikan pengelolaan informasi penerapan metode dan materi pengasuhan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi terhadap rencana program kerja bagian pengasuhan;
- Menyiapkan bahan pembuatan instrument evaluasi kinerja pengasuhan dan evaluasi kepribadian praja;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pengasuhan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengasuhan;
- Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah pembinaan disiplin.
|