| Pendidikan dan Pemasyarakatan UUD 1945 |
|
pendidikan konstitusi. Yang harus mengambil tanggung jawab dalam hal ini adalah semua pemimpin, baik formal maupun informal. Yakni pemimpin yang bertugas dalam ranah organisasi negara (state), dalam ranah organisasi masyarakat (civil society), atau pun dalam ranah institusi dunia usaha (market institutions). Semua pejabat negara dan pejabat pemerintahan mempunyai tanggung jawab menjadikan jabatannya sebagai media pembelajaran dan pendidikan kewarganegaraan sesuai cetak biru yang dicita-citakan bersama dalam UUD 1945.
Demikian juga pemimpin partai politik dan organisasi kemasyarakatan dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, harus tampil mengambil bagian dalam memperluas dan memperdalam kesadaran berkonstitusi ini. Tidak terkecuali pemimpin organisasi dunia usaha, juga harus membekali karyawan dengan kesadaran yang sama. Yaitu bahwa kita adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan di bawah UUD 1945.
Dalam rangka pendidikan dan pemasyarakatan konstitusi ini, penting sekali bagi kita menjadikan UUD 1945 akrab dengan rakyat. UUD 1945 jangan sampai menjadi asing bagi warga pendukungnya sendiri. Bahwa masih ada sedikit atau banyak kelompok orang yang tidak puas atau bahkan tidak setuju dengan isi UUD 1945, itu tidak mengurangi makna bahwa UUD 1945 sah sebagai hukum tertinggi, dan kita semua sebagai warga negara terikat padanya. Perbedaan pendapat tidak menyebabkan orang tidak terikat pada kesepakatan tertinggi itu. Siapa saja yang menolak terikat, berarti dia menolak statusnya sendiri sebagai warga negara.
Namun sebagai warga negara yang terikat untuk setia kepada UUD 1945 secara apa adanya, tidak pula menutup hak-haknya untuk berjuang, termasuk dengan cara mempengaruhi orang lain untuk tujuan mengubah isi UUD 1945 menurut prosedur konstitusional yang semestinya, yaitu melalui perjuangan politik, melalui forum Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kelompok-kelompok yang mengusulkan agar UUD 1945 dikembalikan ke rumusan asli yang kita warisi dari tahun 1945 adalah mereka yang bebas berpendapat. Tetapi kelompok-kelompok bersangkutan tetap terikat pada kesepakatan tertinggi yang sudah sah dan mengikat sebagai hukum tertinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wujudnya yang ada sekarang.
Bagi kita, perdebatan terus-menerus mengenai isi UUD 1945 setelah perubahan keempat harus dilihat secara positif sebagai upaya terus-menerus memperluas pendidikan politik dan pendidikan konstitusi secara kritis. Perdebatan-perdebatan demikian sepanjang dilakukan secara rasional, substantif, dan terbuka, tentu dapat membantu mencerahkan pemahaman segenap warga yang terlibat dalam mengembangkan kesadaran berkonstitusi.
Pencerahan-pencerahan semacam ini sangat berguna untuk melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam wacana ide konstitusi. Bahkan saya sendiri telah memprakarsai dilakukannya beberapa langkah. Pertama, penerjemahan-penerjemahan UUD 1945 ke dalam berbagai bahasa daerah yang dianggap perlu. Kedua, penerbitan naskah UUD 1945 ke dalam huruf Braille untuk penyandang cacat. Ketiga, upaya penerbitan UUD 1945 dalam bentuk cakram padat (CD) dan kaset. Keempat, penulisan-penulisan naskah UUD 1945 dalam huruf Arab Melayu untuk menarik minat ulama dan santri di lingkungan pondok-pondok pesantren di seluruh Indonesia yang akrab dengan huruf Arab Melayu atau biasa disebut juga dengan huruf Jawi.
Semua bentuk penerjemahan dan penerbitan yang tidak lazim ini dilakukan untuk maksud mendekatkan jarak antara UUD 1945 yang biasa dipahami sebagai dokumen hukum yang sangat tinggi dan elitis dengan rakyat kebanyakan. UUD 1945 adalah konstitusi untuk semua (constitution for all), oleh sebab itu ia harus dibuat akrab dengan rakyat pendukung dan yang mengikatkan diri dengan perjanjian luhur yang terdapat di dalamnya. UUD 1945 juga merupakan konstitusi pemersatu bangsa (integrating constitution) yang mempersatukan segenap warga bangsa dalam persamaan hak dan kewajiban di dalam kegiatan bernegara. Karena itu, ia tidak boleh dirasakan dan dianggap asing oleh seluruh rakyat Indonesia yang sebagian besar bertutur dan berpikir dalam dua bahasa, yaitu bahasa lokal dan bahasa nasional sebagai bahasa persatuan.
Memang benar, bahasa persatuan nasional yang resmi adalah bahasa Indonesia dan karena itu naskah UUD 1945 yang resmi adalah dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi, adanya bahasa nasional sebagai bahasa pemersatu tidak harus berarti bahasa daerah diabaikan atau dilupakan. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional". Artinya, penggunaan bahasa daerah tertentu untuk maksud mendekatkan UUD 1945 kepada rakyat pendukungnya juga merupakan salah satu bentuk penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Upaya penerjemahan ke dalam bahasa daerah itu dapat pula membantu bahasa daerah sendiri bergaul pula dengan konsep-konsep dan ide-ide kenegaraan modern, sehingga pada gilirannya dapat memberi kesempatan kepada bahasa daerah itu sendiri untuk berkembang ke tingkat abstraksi yang lebih modern lagi. Lagi pula, tradisi politik dan ketatanegaraan bangsa Indonesia sendiri di masa sebelum berkenalan dengan ide-ide yang dibawa oleh bangsa Eropa, sebenarnya sangatlah kaya.
Jauh sebelum masa Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Mataram, dan sebagainya, bangsa Indonesia di berbagai wilayah Nusantara telah mengenal tradisi kenegaraan yang sangat panjang. Tradisi politik dan ketatanegaraan di masa lampau itu sangat sedikit dijadikan objek kajian ilmiah oleh para ilmuwan dan sangat sedikit yang dipergaulkan dengan praktik-praktik ketatanegaraan modern. Dengan demikian, antara visi kenegaraan yang tercermin dalam rumusan teks konstitusi dan yang terlembagakan dalam berbagai institusi kenegaraan dewasa ini secara signifikan sangat berjarak dengan tradisi kenegaraan yang tercermin dalam perilaku budaya masyarakat dan perilaku para penyelenggara negara. Pada gilirannya, hal ini berpengaruh pula terhadap upaya untuk menjamin tegak dan terwujudnya nilai-nilai dan ide-ide mulia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar dalam praktik.*** |