JA slide show
 
Home
 
Untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap instansi pemerintah di pusat maupun di daerah wajib membuat Rencana Strategis. Rencana Strategis Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2010¬2014, yang selanjutnya dalam dokumen ini disebut Renstra IPDN Tahun 2010-2014 dibuat untuk kepentingan tersebut. Penyusunan Renstra IPDN mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010-2014 sebagai kelanjutan program dan kegiatan lingkup Kementerian Dalam Negeri lima tahun mendatang.
Selengkapnya ......
 
 

Kalender

«  September 2010  »
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930